- / / : 081284826829

Kriteria Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD

Sehubungan  adanya berita Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa daerah Indonesia. Baik KLB Demam Berdarah Dengue (DBD), menurut Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP (K), MARS, DTM&H, DTCE., selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, paling tidak ada 4 hal secara ilmiah yang menjadi kriteria penetapan terjadinya KLB.

Berikut ini, empat kriteria untuk menetapkan KLB, yaitu:

1. Terjadi peningkatan jumlah kasus sebanyak dua kali‎ atau lebih dibandingkan periode waktu yang sama sebelumnya

2. Ada kasus penyakit menular di suatu daerah, yang tadinya di daerah itu tidak pernah ada kasus penyakit itu sebelumnya

3. Peningkatan kejadian penyakit secara terus menerus selama 3 kurun waktu ber-turut2

4. Terjadi peningkatan jumlah kematian secara berarti‎ 

Penetapan KLB tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Daerah setempat‎. Harus pula ditentukan KLB dalam aspek tempat, waktu dan orangnya, supaya program penanggulangannya berjalan baik.

Sementara itu, perbedaan wabah dengan KLB adalah bahwa wabah haruslah mencakup 4 hal, yaitu:

1. Jumlah kasus yang besar

2. Daerah yang luas

3. Waktu yang lama

4. Dampak yang berat

Semoga bermanfaat!

(Sumber: Badan Litbangkes Kemenkes Jakarta).


WWW.ARDADINATA.COM